Ringkasan Materi Bab 4 PKN Kelas 11

BAB 4.Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara


A.   Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-macam Kekuasaan Negara
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang
menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian
kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk
membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di
sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu
saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Begitu pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga.
Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara
merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki
banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara
untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran,
serta keteraturan.

§  Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya
yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273),
kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar
negeri.
§  Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara,yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
    undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan       
undangundang,termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran       terhadap undang-undang.


2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
§  pengertian pembagian kekuasaan
Menurut Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya.


Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinyamasing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
konsep pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia adalah Mekanisme
pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia
terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan
pembagian kekuasaan secara vertikal.

a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut
fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara yaitu:
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
    menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
    Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
     Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
     Undang-Undang Dasar.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
     dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh
     Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik
     Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
     Dasar.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
    kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
    ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
    1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang
    kekuasaan membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk
    me n y e l e n g g a r a k a n peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.     
    kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
    konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara
    republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan
    kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
    berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan    
    agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh  
    sebuah Mahkamah Konstitusi.






5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan
     dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
     tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa
     Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa
     pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
     Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan
    kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
    serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank
    Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam
    Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
    bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
    kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
    Penanaman Kesadaran Berkonstitusi.Pada hakikatnya pemegang kekuasaan
    negara yang sebenarnya di negara Indonesia adalah rakyat Indonesia
    sendiri. Hanya karena kita menganut sistem perwakilan, kekuasaan yang
    dimiliki oleh rakyat didelegasikan kepada pemerintah.

Wujud dukungan itu antara lain:
1. Berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan cara
menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah.
2. Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah
3. Melaksanakan kewajiban sebagai rakyat Indonesia, seperti kewajiban
membayar pajak, kewajiban  mendahulukan kepentingan negara
dibandingkan kepentingan pribadi/kelompok.

Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah
berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara
Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung
antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.
Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung
antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil
Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.


b. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan
menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan
pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah –daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian
kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan
kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian
kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan
antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan
koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang
administrasi dan kewilayahan.Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.





Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.


B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia dan Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan

a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas  
   Angkatan Darat,Angkatan Laut,  dan      
   Angkatan Udara (Pasal 10).
b. Menyatakan perang,membuat 
    perdamaian dan perjanjian dengan
    negara lain dengan persetujuan DPR      
    (Pasal 11 Ayat 1).
c. Membuat perjanjian internasional  
    lainnya dengan persetujuan DPR(Pasal 11   
    Ayat 2).
d. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
e. Mengangkat duta dan konsul.Dalam   
    mengangkat duta, Presiden        
    memperhatikan pertimbangan DPR  
     (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
f. Menerima penempatan duta negara lain  
   dengan memperhatikan pertimbangan     
    DPR (Pasal 13 Ayat3).
 g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan  
     memperhatikan pertimbangan
     Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat1).
h. Memberi amnesti dan abolisi dengan  
    memperhatikan pertimbangan DPR      
    (Pasal 14 ayat2).
i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain  
  tanda kehormatan yang diatur dengan   
  undang-undang (Pasal 15).

a. Memegang kekuasaan pemerintahan
    (Pasal 4 ayat 1).
b. Mengajukan Rancangan Undang   
    Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
c. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal   
    5 ayat2).
d. Membentuk suatu dewan pertimbangan  
    yang bertugas memberikan nasihat dan   
    pertimbangan kepada presiden (Pasal    
    16).
e. Mengangkat dan memberhentikan  
    menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
f. Membahas dan memberi persetujuan atas
   RUU bersama DPR serta mengesahkan  
   RUU (Pasal20 ayat 2 dan 4).
g. Menetapkan peraturan pemerintah
    sebagai pengganti undang-undang dalam
    kegentingan yang memaksa (Pasal 22   
    ayat 1).
h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas   
    bersama DPR dengan memperhatikan  
    pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
i. Meresmikan keanggotaan BPK yang  
   dipilih DPR dengan memperhatikan  
   pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
j. Menetapkan hakim agung dari calon   
   yangdiusulkan Komisi Yudisial dan  
   disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
k. Mengangkat dan memberhentikan  
    anggota Komisi Yudisial dengan  
    persetujuan DPR (Pasal24 B ayat 3).
l. Mengajukan tiga orang calon hakim  
   konstitusi dan menetapkan sembilan     
   orang hakimkonstitusi (Pasal 24 C ayat   
   3).




Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin
dikerjakan sendiri. Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk
membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia
dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui
pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin
oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat
serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas
dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang-undang.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
    bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
    jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan
    kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
    barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan
    atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
    atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis
    yang berskala nasional.
c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang    menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan
tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. Dengan kata lain,setiap kementerian negara masingmasing
mempunyai tugas sendiri.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabkementerian negara terdiri atas:
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan  
    dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,meliputi urusan luar negeri,   
    dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
    keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial,
    ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan
    umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian,
    perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
    program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional,
    aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan,
    kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi,
    koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan,
    pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah
    tertinggal.






2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara
Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang
ditanganinya, yaitu:

a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/
    nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya
    disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2) Kementerian Keuangan
3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4) Kementerian Perindustrian
5) Kementerian Perdagangan
6) Kementerian Pertanian
7) Kementerian Kehutanan
8) Kementerian Perhubungan
9) Kementerian Kelautan dan Perikanan
10) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11) Kementerian Pekerjaan Umum
12) Kementerian Kesehatan
13) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
14) Kementerian Sosial
15) Kementerian Agama
16) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
17) Kementerian Komunikasi dan Informatika

c. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,  
    koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
1) Kementerian Sekretariat Negara
2) Kementerian Riset danTeknologi
3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4) Kementerian Lingkungan Hidup
5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
8) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
9) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10) Kementerian Perumahan Rakyat
11) Kementerian Pemuda dan Olah Raga

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga
kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi
urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian koordinator, terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat


3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga
Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan
lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan
tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di
bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri
atau pejabat setingkat menteri yang terkait.Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia,yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah
Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:
1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri
   Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2) Badan Informasi Geospasial (BIG);
3) Badan Intelijen Negara (BIN);
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan         
    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah
     koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri
    Koordinator Bidang Perekonomian;
7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah
     koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
9) Badan Narkotika Nasional (BNN);
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri
      Kesehatan;
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset
     dan Teknologi;
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), dibawah koordinasi Menteri
      Lingkungan Hidup;
17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),di bawah koordinasi Menteri     
      Riset dan Teknologi;
18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi  
      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri;
20) Badan Pusat Statistik(BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
      Perekonomian;                                                                                      
21) Badan SAR Nasional(Basarnas);
22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan    
      Teknologi;
23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi
      Menteri Riset dan Teknologi;
24) Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang   
      Perekonomian;
25) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri
      Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri
      Riset dan Teknologi;




27) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi
      Menteri Riset dan Teknologi;
30) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
      Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan;
31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi
      Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


B.  Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Konsep Pemerintah Daerah
Keberadaan pemerintahan daerah secara tegas dijamin dan diatur dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang. Ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa di negara
kita terdapat mekanisme pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian
kekuasaan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud
dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian tersebut ada beberapa kata kunci yang
perlu kalian pahami, yaitu:
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan urusan pemerintahan yang diselenggarakan   
oleh pemerintahan daerah mencakup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa    urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
b. Pemerintah daerah dan DPRD pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur   
penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah,sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemerintahan
daerah memiliki dua tingkatan,yaitu:
1) Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah
    provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat daerah provinsi) dan
    DPRD Provinsi.
          2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah
              kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan
              perangkat daerah kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
c. Asas otonomi dan tugas perbantuan
   Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan
   kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
   dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-   
   undangan.Sedangkan tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah    
   pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan
   mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.




   Konsekuensi penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam    
   pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja    
   pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja   
   Daerah (APBD).

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Hak daerah otonom
Kewajiban daerah otonom
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan

h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

a. melindungi masyarakat, menjaga  
    persatuan,kesatuan dan kerukunan  
    nasional, serta keutuhan Negara  
    Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan
    masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar
    pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan
    kesehatan;

g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas
    umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.  menyusun perencanaan dan tata ruang
   daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif   
   di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan  
    perundangundangan sesuai dengan  
    kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam
     peraturanperundang-undangan.


2. Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai
hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan
seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak
diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri,
pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama.
Keenam urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sekaitan
urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan
daerah kedalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan
untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan yang dimiliki
oleh oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang
lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibanmdingkan dengan
pemerintahan daerah kabupaten/kota.


KUMPULAN TUGAS MANDIRI BAB IV

TUGAS MANDIRI 4.1
Nah,setelah membaca uraian diatas,coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara.informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya.
Kekuasaan negara itu penting karena mencegah adanya campur tangan dari sebuah kelompok dan negara lain atau menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif dalam menjalankan fungsi negara untuk mensejatherakan dan memakmurkan masyarakat sesuai cita-cita  dan tujuan negara,


TUGAS MANDIRI 4.2
Coba kalian cari informasi dari buku sejarah atau internet mengenai nama-nama kabinet dari mulai presiden pertama sampai dengan presiden saat ini.tuliskan informasi yang kalian temukan pada tabel dibawah ini.
Presiden ke-
Nama Presiden
Nama Kabinet
1.
Ir.Soekarno
Kabinet Presidensial
2.
Soeharto
Kabinet Pembangunan
3.
Bj.Habibie
Kabinet Reformasi Pembangunan
4.
Abdul Rahman Wahid
Kabinet Persatuan Nasional
5.
Megawati Putri
Kabinet Gotong Royong
6.
Susilo Bambang Yudhoyono
Kabinet Indonesia Bersatu I dan II
7.
Joko Widodo
Kabinet Kerja














TUGAS MANDIRI 4.3
Nah setelah kalian membaca materi pembelajaran diatas,coba kalian kelompokkan kementrian negara indonesia berdasarkan lingkup tugasnya.tuliskan pada tabel dibawah ini.
No.
Lingkup tugas
Nama Kementrian
1.
Bidang politik,hukum dan keamanan

Nama Mentri : Djoko Suyanto
§  Kementrian dalam negeri
§  Kementrian luar negeri
§  Kementrian pertahanan
§  Kementrian hukum dan HAM
§  Kementrian komunikasi dan informatika
§  Kementrian pendayagunaan dan aparatur negara dan informasi birokrasi
§  Badan inteligen negara
§  Kejaksaan agung indonesia
§  Tentara nasional indonesia
§  Kepolisian negara republik indonesia

2.
Bidang Perekonomian

Nama Mentri : Hatta Rajasa

§  Kementrian keuangan
§  Kementrian energi dan sumber daya mineral
§  Kementrian perindustrian
§  Kementrian perdagangan
§  Kementrian pertanian
§  Kementrian kehutanan
§  Kementrian  perhubungan
§  Kementrian kelautan dan perikanan
§  Kementrian tenaga kerja dan transmigrasi
§  Kementrian pekerjaan umu
§  Kementrian riset dan teknologi
§  Kementrian koperasi,usaha kecil, dan menengah
§  Kementrian pembangunan daerah tertinggal
§  Kementrian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional
§  Kementrian badan usaha milik negara

3.
Bidang Kesejatheraan Rakyat

Nama Mentri : Agung Laksono
§  Kementrian kesehatan
§  Kementrian pendidikan nasional
§  Kementrian sosial
§  Kementrian agama
§  Kementrian kebudayaan dan pariwisata
§  Kementrian lingkungan hidup
§  Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perumahan rakyat
§  Kementrian pemuda dan olahraga





TUGAS MANDIRI 4.4
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dinegara kesatuan dikenal beberapa asas lainnya,diantaranya sentralisasi,desentralisasi,dan dekosentrasi.nah berkaitan dengan hal itu,coba kalian cari pengertian ketiga asas tersebut dari buku sumber yang lain atau internet.tuliskanlah pengertian ketiga asas tersebut dalam tabel dibawah ini.

No.
Nama Asas
Pengertian
1.
Sentralisasi
Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.

2.
Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
Didalam ilmu administrasi Negara, menurut Robert D. Miewald, tema desentralisasi dan sentralisasi terutama mngenai fenomena tentang “ Delegation of Authority and responsibility”   yang dapat diukur dari sejauh mana unit-unit organisasi bawahan memilki wewenang dan tanggung jawab didalam proses pengambilan keputusan.


3.
Dekosentrasi
1.   Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai berikut:
a.    1.Bentuk pemencaran adalah pelimpahan
b.    2.Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c.    3.Yang dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.
d.  4. Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.

Previous
Next Post »

4 comments

Write comments
Angel Yang 1
AUTHOR
April 24, 2017 at 5:34 PM delete This comment has been removed by the author.
avatar