BAB 4.Mengupas
Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
A. Sistem
Pembagian Kekuasaan Negara Republik
Indonesia
1.
Macam-macam Kekuasaan Negara
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai
kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya
melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki
atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang
menonton
televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian
kalian
mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk
membaca atau
menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di
sekolah, kalian
datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu
saja kalian
akan mendapatkan teguran dari guru. Begitu pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di
wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor
kepada Ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah
contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari
kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga.
Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada
dasarnya negara
merupakan
organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki
banyak sekali
kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara
untuk mengatur
seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran,
serta
keteraturan.
§ Kekuasaan
negara banyak sekali macamnya.
Menurut John
Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya
yang berjudul Negara
Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273),
kekuasaan
negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,
termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
c. Kekuasaan
federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar
negeri.
§ Selain John
Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara,yaitu
Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep,
Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat
atau membentuk
undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan
undangundang,termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Konsep
Pembagian Kekuasaan di Indonesia
§ pengertian pembagian
kekuasaan
Menurut Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam
bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah
pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions
of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda
satu sama lainnya.Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu
terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik
mengenai organnya maupun fungsinya.
Dengan kata lain, lembaga pemegang
kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama
lainnya, berdiri sendiri tanpa
memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan
fungsinyamasing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan
adalah Amerika Serikat.Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam
mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang
dibagi-bagi dalam beberapa bagian
(legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu
dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini
banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia,
termasuk Indonesia.
konsep pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia
adalah Mekanisme
pembagian
kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia
terdiri atas
dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan
pembagian
kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara
horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian
kekuasaan menurut
fungsi lembaga-lembaga tertentu
(legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan
negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan
pemerintahan pusat berlangsung antara
lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran
setelah terjadinya perubahan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya
terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan
yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara yaitu:
1) Kekuasaan
konstitutif, yaitu
kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan
ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang
Dasar.
2) Kekuasaan
eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
dan penyelenggraan pemerintahan Negara.
Kekuasaan ini dipegang oleh
Presiden sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 4 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Presiden Republik
Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
3) Kekuasaan
legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
kekuasaan ini dipegang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan
membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan
yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman,
yaitu kekuasaan untuk
me n y e l e n g g a r a k a n peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan.
kekuasaan ini dipegang oleh
Mahkamah Agung dan Mahkamah
konstitusi sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara
republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan
kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama,lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan
eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara. Kekuasaan ini
dijalankan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
23 E ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa untuk memeriksa
pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan
moneter, yaitu
kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran,
serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank
Indonesia selaku bank sentral di Indonesia
sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan,
tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
Penanaman Kesadaran Berkonstitusi.Pada hakikatnya
pemegang kekuasaan
negara yang sebenarnya di negara Indonesia adalah rakyat Indonesia
sendiri. Hanya karena kita menganut sistem perwakilan, kekuasaan yang
dimiliki oleh rakyat didelegasikan kepada pemerintah.
Wujud dukungan itu
antara lain:
1. Berpartisipasi
dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan cara
menyampaikan aspirasi
kita kepada pemerintah.
2. Mengkritisi dan
mengawasi setiap kebijakan pemerintah
3. Melaksanakan
kewajiban sebagai rakyat Indonesia, seperti kewajiban
membayar pajak,
kewajiban mendahulukan
kepentingan negara
dibandingkan
kepentingan pribadi/kelompok.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan
pemerintahan daerah
berlangsung
antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara
Pemerintah
Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
(DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung
antara
Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.
Sedangkan pada
tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung
antara
Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil
Walikota) dan
DPRD kabupaten/kota.
b. Pembagian kekuasaan secara
vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan
pembagian kekuasaan
menurut
tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan
pemerintahan.
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan
bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah –daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan
ketentuan tersebut, pembagian
kekuasaan
secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan
pusat dan
pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan
kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian
kekuasaan
secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan
antara
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan
koordinasi,
pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang
administrasi
dan kewilayahan.Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi
dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dengan asas tersebut,
Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah
daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya,
kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal tersebut
ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik
Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia dan
Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara
|
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
|
a. Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan Darat,Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (Pasal
10).
b. Menyatakan
perang,membuat
perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
(Pasal 11 Ayat 1).
c. Membuat
perjanjian internasional
lainnya
dengan persetujuan DPR(Pasal 11
Ayat 2).
d. Menyatakan
keadaan bahaya (Pasal 12).
e. Mengangkat
duta dan konsul.Dalam
mengangkat duta, Presiden
memperhatikan
pertimbangan DPR
(Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
f. Menerima
penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan
DPR (Pasal 13 Ayat3).
g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan
pertimbangan
Mahkamah
Agung (Pasal 14 Ayat1).
h. Memberi
amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan
DPR
(Pasal 14 ayat2).
i. Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain
tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang (Pasal 15).
|
a. Memegang
kekuasaan pemerintahan
(Pasal 4 ayat 1).
b. Mengajukan
Rancangan Undang
Undang kepada DPR
(Pasal 5 ayat 1).
c. Menetapkan
peraturan pemerintah (Pasal
5 ayat2).
d. Membentuk
suatu dewan pertimbangan
yang bertugas
memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada
presiden (Pasal
16).
e. Mengangkat
dan memberhentikan
menteri-menteri (Pasal 17
ayat 2).
f. Membahas
dan memberi persetujuan atas
RUU bersama DPR
serta mengesahkan
RUU (Pasal20 ayat 2 dan 4).
g. Menetapkan
peraturan pemerintah
sebagai pengganti
undang-undang dalam
kegentingan yang memaksa
(Pasal 22
ayat 1).
h. Mengajukan
RUU APBN untuk dibahas
bersama DPR dengan
memperhatikan
pertimbangan DPD (Pasal 23
ayat 2).
i. Meresmikan
keanggotaan BPK yang
dipilih DPR dengan
memperhatikan
pertimbangan DPD (Pasal
23F ayat 1).
j. Menetapkan
hakim agung dari calon
yangdiusulkan Komisi Yudisial dan
disetujui DPR (Pasal 24A
ayat 3).
k. Mengangkat
dan memberhentikan
anggota Komisi
Yudisial dengan
persetujuan DPR (Pasal24 B ayat 3).
l. Mengajukan
tiga orang calon hakim
konstitusi dan
menetapkan sembilan
orang hakimkonstitusi (Pasal 24 C ayat
3).
|
Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini
tidak mungkin
dikerjakan
sendiri. Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk
membantunya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia
dibantu oleh
seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui
pemilihan umum,
serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin
oleh
menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat
serta
diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia
diatur secara tegas
dalam Pasal 17
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur
dalam undang-undang.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan
urusan tertentu
dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
a.
Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas
di bidangnya dan pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah.
b. Perumusan,
penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, pengawasan
atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan
teknis dan supervisi
atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan
kegiatan teknis
yang berskala nasional.
c. Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidangnya,koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi
tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan
tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. Dengan kata lain,setiap kementerian negara
masingmasing
mempunyai tugas
sendiri.
Adapun urusan
pemerintahan yang menjadi tanggung jawabkementerian negara terdiri
atas:
a. Urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945,meliputi urusan luar negeri,
dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi
urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan,
pertambangan, energi, pekerjaan
umum, transmigrasi, transportasi,
informasi, komunikasi, pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan,
kelautan, dan perikanan.
c. Urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah, meliputi urusan
perencanaan pembangunan nasional,
aparatur negara, kesekretariatan negara,
badan usaha milik negara, pertanahan,
kependudukan, lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan, teknologi, investasi,
koperasi, usaha kecil dan menengah,
pariwisata, pemberdayaan perempuan,
pemuda, olahraga, perumahan, dan
pembangunan kawasan atau daerah
tertinggal.
2.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal
kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara
Republik
Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang
ditanganinya,
yaitu:
a. Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/
nama kementeriannya secara tegas disebutkan
dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2) Kementerian Keuangan
3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4) Kementerian Perindustrian
5) Kementerian Perdagangan
6) Kementerian Pertanian
7) Kementerian Kehutanan
8) Kementerian Perhubungan
9) Kementerian Kelautan dan Perikanan
10) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11) Kementerian Pekerjaan Umum
12) Kementerian Kesehatan
13) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
14) Kementerian Sosial
15) Kementerian Agama
16) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
17) Kementerian Komunikasi dan Informatika
c. Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka
penajaman,
koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
1) Kementerian Sekretariat Negara
2) Kementerian Riset danTeknologi
3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4) Kementerian Lingkungan Hidup
5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak
6) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
8) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
9) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10) Kementerian Perumahan Rakyat
11) Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan
di atas, ada juga
kementerian
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi
urusan
kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian
koordinator, terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
3. Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki
kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki
Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga
Pemerintah
Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan
lembaga negara
yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan
tugas
pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di
bawah presiden
dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri
atau pejabat
setingkat menteri yang terkait.Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden
Republik Indonesia,yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun
2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Berikut ini
Daftar Lembaga Pemerintah
Non Kementerian
yang ada di Indonesia, yaitu:
1) Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
2) Badan
Informasi Geospasial (BIG);
3) Badan
Intelijen Negara (BIN);
4) Badan
Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5) Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah
koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
6) Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
7) Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
8) Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
9) Badan
Narkotika Nasional (BNN);
10) Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
11) Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
12) Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
13) Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri
Kesehatan;
14) Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi;
15) Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
16) Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), dibawah koordinasi Menteri
Lingkungan Hidup;
17) Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),di bawah koordinasi Menteri
Riset dan
Teknologi;
18) Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di
bawah koordinasi
Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
19) Badan
Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri;
20) Badan Pusat
Statistik(BPS), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang
Perekonomian;
21) Badan SAR
Nasional(Basarnas);
22) Badan
Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan
Teknologi;
23) Badan
Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
24) Badan
Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang
Perekonomian;
25) Lembaga
Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
26) Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi;
27) Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhannas);
28) Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
29) Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
30) Lembaga
Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan;
31)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Konsep
Pemerintah Daerah
Keberadaan pemerintahan daerah secara tegas dijamin
dan diatur dalam
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1)
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan
undang-undang. Ketentuan tersebut secara jelas
menunjukkan bahwa di negara
kita terdapat
mekanisme pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian
kekuasaan
antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud
dengan
pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945. Dari pengertian tersebut ada beberapa kata kunci yang
perlu kalian
pahami, yaitu:
a.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan urusan pemerintahan
yang diselenggarakan
oleh pemerintahan daerah mencakup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, serta agama.
b. Pemerintah
daerah dan DPRD pemerintah daerah dan DPRD merupakan
unsur
penyelenggara pemerintahan
daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar.
Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah daerah berkedudukan sebagai lembaga
eksekutif di daerah yang terdiri atas
kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat
daerah,sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga
legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemerintahan
daerah memiliki dua tingkatan,yaitu:
1) Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh
pemerintah daerah
provinsi
(Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat daerah provinsi) dan
DPRD
Provinsi.
2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota
dilaksanakan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati
atau Walikota/Wakil Walikota dan
perangkat daerah kabupaten/kota)
dan DPRD Kabupaten/Kota.
c. Asas otonomi
dan tugas perbantuan
Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah (provinsi dan
kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan.Sedangkan tugas perbantuan adalah
penugasan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dengan
kewajiban melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaannya
kepada yang menugaskan.
Konsekuensi penerapan asas ini adalah daerah
memiliki hak dan kewajiban dalam
pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan
dalam bentuk rencana kerja
pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam
bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Hak dan Kewajiban Daerah Otonom
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Hak daerah otonom
|
Kewajiban daerah otonom
|
a. mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih
pimpinan daerah;
c. mengelola
aparatur daerah;
d. mengelola
kekayaan daerah;
e. memungut
pajak daerah dan retribusi daerah;
f.
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g.
mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah; dan
h.
mendapatkan hak lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
|
a. melindungi
masyarakat, menjaga
persatuan,kesatuan dan kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b.
meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat;
c.
mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan
keadilan dan pemerataan;
e.
meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan;
f.
menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan;
g.
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas
umum yang layak;
h.
mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah;
j.
mengembangkan sumber daya produktif
di daerah;
k.
melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola
administrasi kependudukan;
m.
melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk
dan menerapkan peraturan
perundangundangan sesuai dengan
kewenangannya; dan
o. kewajiban
lain yang diatur dalam
peraturanperundang-undangan.
|
2.
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara
untuk mencapai cita-cita dan tujuan-tujuan
negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai
hal tersebut,
tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan
seluruh urusan
pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak
diperkenankan
dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri,
pertahanan,
kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama.
Keenam urusan
tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan
daerah itu terdiri atas
pemerintahan
daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sekaitan
urusan yang
menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan
daerah kedalam
urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan
untuk
pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan yang dimiliki
oleh oleh
pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang
lingkup urusan
pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibanmdingkan dengan
pemerintahan
daerah kabupaten/kota.
KUMPULAN TUGAS MANDIRI BAB IV
TUGAS MANDIRI 4.1
Nah,setelah membaca uraian diatas,coba
kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan
negara.informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya.
Kekuasaan
negara itu penting karena mencegah adanya campur
tangan dari sebuah kelompok dan negara lain atau menghindari adanya
penyalahgunaan kekuasaan antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif
dalam menjalankan fungsi negara untuk mensejatherakan dan memakmurkan
masyarakat sesuai cita-cita dan tujuan
negara,
TUGAS MANDIRI 4.2
Coba kalian cari informasi dari buku
sejarah atau internet mengenai nama-nama kabinet dari mulai presiden pertama
sampai dengan presiden saat ini.tuliskan informasi yang kalian temukan pada
tabel dibawah ini.
Presiden ke-
|
Nama Presiden
|
Nama Kabinet
|
1.
|
Ir.Soekarno
|
Kabinet Presidensial
|
2.
|
Soeharto
|
Kabinet Pembangunan
|
3.
|
Bj.Habibie
|
Kabinet Reformasi Pembangunan
|
4.
|
Abdul Rahman Wahid
|
Kabinet Persatuan Nasional
|
5.
|
Megawati Putri
|
Kabinet Gotong Royong
|
6.
|
Susilo Bambang Yudhoyono
|
Kabinet Indonesia Bersatu I dan II
|
7.
|
Joko Widodo
|
Kabinet Kerja
|
TUGAS MANDIRI 4.3
Nah setelah kalian membaca materi
pembelajaran diatas,coba kalian kelompokkan kementrian negara indonesia
berdasarkan lingkup tugasnya.tuliskan pada tabel dibawah ini.
No.
|
Lingkup tugas
|
Nama Kementrian
|
1.
|
Bidang politik,hukum dan keamanan
Nama
Mentri : Djoko Suyanto
|
§
Kementrian dalam negeri
§
Kementrian luar negeri
§
Kementrian pertahanan
§
Kementrian hukum dan HAM
§
Kementrian komunikasi dan informatika
§
Kementrian pendayagunaan dan aparatur
negara dan informasi birokrasi
§
Badan inteligen negara
§
Kejaksaan agung indonesia
§
Tentara nasional indonesia
§
Kepolisian negara republik indonesia
|
2.
|
Bidang Perekonomian
Nama
Mentri : Hatta Rajasa
|
§
Kementrian keuangan
§
Kementrian energi dan sumber daya
mineral
§
Kementrian perindustrian
§
Kementrian perdagangan
§
Kementrian pertanian
§
Kementrian kehutanan
§
Kementrian perhubungan
§
Kementrian kelautan dan perikanan
§
Kementrian tenaga kerja dan
transmigrasi
§
Kementrian pekerjaan umu
§
Kementrian riset dan teknologi
§
Kementrian koperasi,usaha kecil, dan
menengah
§
Kementrian pembangunan daerah
tertinggal
§
Kementrian perencanaan pembangunan
nasional/badan perencanaan pembangunan nasional
§
Kementrian badan usaha milik negara
|
3.
|
Bidang Kesejatheraan Rakyat
Nama
Mentri : Agung Laksono
|
§
Kementrian kesehatan
§
Kementrian pendidikan nasional
§
Kementrian sosial
§
Kementrian agama
§
Kementrian kebudayaan dan pariwisata
§
Kementrian lingkungan hidup
§
Kementrian pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak perumahan rakyat
§
Kementrian pemuda dan olahraga
|
TUGAS MANDIRI 4.4
Dalam penyelenggaraan pemerintahan
dinegara kesatuan dikenal beberapa asas lainnya,diantaranya
sentralisasi,desentralisasi,dan dekosentrasi.nah berkaitan dengan hal itu,coba
kalian cari pengertian ketiga asas tersebut dari buku sumber yang lain atau
internet.tuliskanlah pengertian ketiga asas tersebut dalam tabel dibawah ini.
No.
|
Nama Asas
|
Pengertian
|
1.
|
Sentralisasi
|
Sentralisasi adalah pengaturan
kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi
urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari
rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi
pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.Sentralisasi adalah
memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di
posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan
pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Kelemahan
dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di
daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga
waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem
ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada
permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena
seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
|
2.
|
Desentralisasi
|
Asas
desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari
pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan
rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi
adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk
mengatur dan menagani urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya
sendiri.
Didalam ilmu administrasi Negara, menurut Robert D. Miewald, tema
desentralisasi dan sentralisasi terutama mngenai fenomena tentang “ Delegation
of Authority and responsibility” yang dapat diukur dari
sejauh mana unit-unit organisasi bawahan memilki wewenang dan tanggung jawab
didalam proses pengambilan keputusan.
|
3.
|
Dekosentrasi
|
1. Asas
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat
atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu
huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai
berikut:
a. 1.Bentuk
pemencaran adalah pelimpahan
b. 2.Pemencaran
terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c. 3.Yang
dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan
sesuatu.
d. 4. Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.
|
Sign up here with your email
4 comments
Write commentsini bang yogi parja ?
Replyiyaa,kok tau sih? :v
Replythanks....
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon