Sumber Hukum Di Indonesia

Sumber-Sumber Hukum di Indonesia
1.Definisi Sumber Hukum
            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. 
2. Tata urutan sumber hukum di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2010
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta  Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa.
3.  Sumber Hukum di Indonesia
           1. FORMAL
Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

           2. MATERIAL
Suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

4.  Contoh Hukum Formal
            1. Undang-Undang
Undang-undang mempunyai 2 arti :
a.     Arti formal
             Keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang, karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh presiden dan DPR
b. Arti material
            Setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

            2. KEBIASAAN (CUSTOM)
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap,lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu sumber hukum tata negara, contohnya adalah: Pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus pada setiap tahunnya.

            3. YURISPRUDENSI
Keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
Contoh Yurisprudensi     :
-         Cerai Tidak Menghapus Utang
-         Kasus Pemilukada MK

4. TRAKTAT
Perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

A.    Traktat Bilateral / Traktat Binasional (Twee Zijdig)
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara. Traktat ini dapat meliputi perjanjian mengenai hubungan kerjasama baik itu dalam hubungan politik, sosial-budaya, maupun hankam.
Contoh :
- Traktat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.


B.    Traktat Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara. Perjanjian ini lebih bersifat resmi (official) karena ditandatangani dan melibatkan pihak-pihak negara yang tergabung dalam suatu organisasi tertentu.
Contoh :
 Perjanjian kerjasama beberapa negara dibidang pertahanan dan ideologi bersama negara-negara Eropa dan Amerika Utara (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
            5.YURISPRUDENSI
Pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Di sekitar kita banyak sekali contoh doktrin yg berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Yaitu Ma Lima adalah lima pantangan atau larangan yg harus dijauhi oleh masyarakat Jawa. Lima pantangan atau larangan tersebut antara lain sebagai berikut.
      Dilarang mateni (membunuh)
      Dilarang maling (mencuri)
      Dilarang madon (berzina)
      Dilarang mabuk (minum-minuman keras)
      Dilarang madat (memakai obat-obatan terlarang)







Previous
Next Post »