Sumber-Sumber Hukum di Indonesia
1.Definisi Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa
tulisan, dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai
pedoman hidupnya pada masa tertentu.
2. Tata urutan sumber hukum di
Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2010
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa.
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa.
3. Sumber Hukum di Indonesia
1. FORMAL
Bentuk atau kenyataan dimana
kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang
menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
2. MATERIAL
Suatu keyakinan/ perasaan
hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian
keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga
pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan
hukum.
4. Contoh Hukum Formal
1.
Undang-Undang
Undang-undang mempunyai 2 arti :
a.
Arti formal
Keputusan pemerintah yang
merupakan undang-undang, karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh presiden dan
DPR
b. Arti material
Setiap
keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
2.
KEBIASAAN (CUSTOM)
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola
tingkah laku yang tetap,lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang
mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan di Negara Republik Indonesia diakui
merupakan salah satu sumber hukum tata negara, contohnya adalah: Pidato
Presiden pada tanggal 16 Agustus pada setiap tahunnya.
3.
YURISPRUDENSI
Keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan
dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang
sama.
Contoh Yurisprudensi :
-
Cerai Tidak
Menghapus Utang
-
Kasus
Pemilukada MK
4. TRAKTAT
Perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau
antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
A. Traktat
Bilateral / Traktat Binasional (Twee Zijdig)
Yaitu
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara. Traktat ini dapat meliputi
perjanjian mengenai hubungan kerjasama baik itu dalam hubungan politik,
sosial-budaya, maupun hankam.
Contoh :
- Traktat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
- Traktat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
B. Traktat
Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara.
Perjanjian ini lebih bersifat resmi (official) karena ditandatangani dan
melibatkan pihak-pihak negara yang tergabung dalam suatu organisasi tertentu.
Contoh :
Perjanjian kerjasama beberapa negara dibidang pertahanan dan ideologi bersama negara-negara Eropa dan Amerika Utara (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
Perjanjian kerjasama beberapa negara dibidang pertahanan dan ideologi bersama negara-negara Eropa dan Amerika Utara (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
5.YURISPRUDENSI
Pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka.
Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat
seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para
sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh
seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Di sekitar kita banyak sekali contoh doktrin yg berlaku dalam
kehidupan sehari-hari. Yaitu Ma Lima adalah lima pantangan atau larangan
yg harus dijauhi oleh masyarakat Jawa. Lima pantangan atau larangan tersebut
antara lain sebagai berikut.
•
Dilarang mateni (membunuh)
•
Dilarang maling (mencuri)
•
Dilarang madon (berzina)
•
Dilarang mabuk (minum-minuman keras)
•
Dilarang madat (memakai obat-obatan terlarang)
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon